SURAT
BAPPENAS 7. NO. 5417/MK/1994
Nama Kebijakan UU
|
Mendukung
|
Menghambat
|
Rancangan/ Rencana
|
Realisasi/ Studi Kasus
|
Analisis/ Telaah Kritis
|
Rencana
Tata Ruang Wilayah tingkat Kabupaten Kota.
|
Surat BAPPENAS Nomor 5335/MK/9/1994
29 september 1994 |
Perubahan
penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat Kabupaten Kota.
|
Dalam menegakkan ketentuan, maka
Rencana Tata Ruang Wilayah yang
didalamnya tercantum rencana penggunaan tanah sawah irigasi teknis
untuk penggunaan bukan pertanian perlu disempurnakan
|
Dalam perubahan pengunaan lahan seharusnya mendapati
ijin yang sah dari pemerintah
|
|
Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi
Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian
|
Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala
BPN Nomor 410-1851 tanggal 15 Juni 1994
|
Merubah Penggunaan Tanah Sawah
Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan Rencana
Tata Ruang
|
Perubahan penggunaan tanah sawah yang
beririgasi untuk penggunaan non pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang
|
Ketidakcocokan penggunaan tanah sawah
beririgasi menjadi non pertanian menjadi masalah dalam perubahan penggunaan
tanah sawah beririgasi.
|
|
Perubahan Penggunaan Tanah Sawah
Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian
|
Surat BPN Nomor 460-3346 tangga 31
oktober 1994
|
Merubah peruntukan tanah sawah
beririgasi teknis untuk penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah
|
Perubahan tanah sawah beririgasi untuk
penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
|
Rencana tata ruang yang ada bisa di
jalankan dengan kaidah yang ada supaya tidak ada yang di rugikan bagi
manusia, ekosistem tumbuhan hingga hewan.
|
|
Tentang efisiensi pemanfaatan
tanah bagi pembangunan perumahan yang secara umum menggariskan bahwa
pembangunan kawasan perumahan tidak dilakukan di tanah sawah beririgasi teknis
|
Surat Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENA Nomor 5334/MK/9/1994 tanggal
29 September 1994
|
Pembangunan non pertanian yang tidak dilakukan di lahan
sawah pertanian
|
ASPEK PERTANAHAN DALAM
PENGENDALI
A
N ALIH FUNGSI
LAHAN PERTANIAN (SAWAH)
|
·
Pendapatan stabil
·
Produksi tetap
·
Lahan tetap
·
Mengurangi impor
|
|
penyediaan tanah untuk kegiatan pembangunan non pertanian yang tidak dilakukan dilahan sawah.
|
Surat Edaran Nomor
590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984
|
Menyediakan tanah untuk pembangunan non pertanian
|
KONVERSI LAHAN PERTANIAN: ASPEK HUKUM DAN
IMPLEMENTASINYA
|
· Penyediaan tanah untuk pembangunan non pertanian
|
|
Mempertahankan
Sawah irigasi Tekhnis Untuk mendukung Swasembada
Pangan.
|
Surat Edaran Menteri dalam Negeri no. 474/4263/SJ/1994
|
Memanfaatkan jaringan irigasi teknik yang sudah tersedia
dan menfaatkan semaksimal mungkin selain itu mengevaluasi kembali rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Dati II bila didalamnya tercantum rencana penggunaan
lahan sawah terigasi teknik untuk penggunaan bukan pertanian.
|
DAMPAK
SOSIO-EKONOMIS DAN SOSIO-EKOLOGIS
KONVERSI
LAHAN PERTANIAN
|
· Pengendalian konversi
lahan sawah dengan penggunaan lahan sawah terigigas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar