Minggu, 22 Desember 2013

TABEL PRO DAN KONTRA SURAT BAPPENAS 7. NO. 5417/MK/1994

SURAT BAPPENAS 7. NO. 5417/MK/1994

Nama Kebijakan UU
Mendukung
Menghambat
Rancangan/ Rencana
Realisasi/ Studi Kasus
Analisis/ Telaah Kritis
Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Kabupaten Kota.
Surat BAPPENAS Nomor 5335/MK/9/1994
29 september 1994

Perubahan penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat Kabupaten Kota.
Dalam menegakkan ketentuan, maka Rencana Tata Ruang Wilayah yang  didalamnya tercantum rencana penggunaan tanah sawah irigasi teknis untuk penggunaan bukan pertanian perlu disempurnakan
Dalam perubahan pengunaan lahan seharusnya mendapati ijin yang sah dari pemerintah
Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian
Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 410-1851 tanggal 15 Juni 1994

Merubah Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang
Perubahan penggunaan tanah sawah yang beririgasi untuk penggunaan non pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang
Ketidakcocokan penggunaan tanah sawah beririgasi menjadi non pertanian menjadi masalah dalam perubahan penggunaan tanah sawah beririgasi.
Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian
Surat BPN Nomor 460-3346 tangga 31 oktober 1994

Merubah peruntukan tanah sawah beririgasi teknis untuk penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Perubahan tanah sawah beririgasi untuk penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Rencana tata ruang yang ada bisa di jalankan dengan kaidah yang ada supaya tidak ada yang di rugikan bagi manusia, ekosistem tumbuhan hingga hewan.
Tentang efisiensi pemanfaatan tanah bagi pembangunan perumahan yang secara umum menggariskan bahwa pembangunan kawasan perumahan tidak dilakukan di tanah sawah beririgasi teknis


Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENA Nomor 5334/MK/9/1994 tanggal 29 September 1994
Pembangunan non pertanian yang tidak dilakukan di lahan sawah pertanian
ASPEK PERTANAHAN DALAM
PENGENDALI
A
N ALIH FUNGSI
LAHAN PERTANIAN (SAWAH)

·        Pendapatan stabil
·        Produksi tetap
·        Lahan tetap
·        Mengurangi impor
penyediaan tanah untuk kegiatan pembangunan non pertanian yang tidak dilakukan dilahan sawah.


Surat Edaran  Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984
Menyediakan tanah untuk pembangunan non pertanian
KONVERSI LAHAN PERTANIAN: ASPEK HUKUM DAN
IMPLEMENTASINYA

·      Penyediaan tanah untuk pembangunan non pertanian
Mempertahankan Sawah irigasi Tekhnis Untuk mendukung Swasembada
Pangan.




Surat Edaran Menteri dalam Negeri no. 474/4263/SJ/1994
Memanfaatkan jaringan irigasi teknik yang sudah tersedia dan menfaatkan semaksimal mungkin  selain itu mengevaluasi kembali rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dati II bila didalamnya tercantum rencana penggunaan lahan sawah terigasi teknik untuk penggunaan bukan pertanian.
DAMPAK SOSIO-EKONOMIS DAN SOSIO-EKOLOGIS
KONVERSI LAHAN PERTANIAN

·      Pengendalian konversi lahan sawah dengan penggunaan lahan sawah terigigas











Tidak ada komentar:

Posting Komentar