Berdasarkan
hasil diatas, Surat https://bit.ly/2PIXAI4 Nomor 5335/MK/9/1994 pada tanggal 29 september
1994 berisikan tentang pencegahan perubahan penggunaan sawah
beririgasi teknis untuk penggunaan diluar pertanian. Pencegahan perubahan harus
dihindari bila tidak membuat perubahan menjadi lebih baik terhadap teknis
selain pertanian. Dalam perubahan pengunaan lahan seharusnya mendapati ijin
yang sah dari pemerintah agar perubahan penggunaan lahan sawah ke penggunaan
lahan non sawah tersebut dapat berjalan dengan baik. Menteri Dalam Negeri
memberitahukan agar teknis irigasi di luar pertanian tidak diperkenankan
penggunaannya. Selain itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
yang telah ada juga harus mendapatkan perijinan dari pemerintah agar dipersiapkan
dengan bersungguh-sungguh menurut kaidah-kaidah yang telah ditentukan, bahwa
teknis irigasi yang di sempurnakan dalam luar pertanian sudah terlanjur
dipersiapkan. Agar dalam pelaksanaan dalam perencanaan Tata Ruang Wilayah dapat
berjalan dengan baik dan tetap pada kesepakatan yang telah ditentukan oleh
pemerintah. Kesepakatan harus disetujui sehingga pelaksanaan berjalan dengan
yang dinginkan sesuai kaidah-kaidah tanpa adanya kontra pemerintah dengan yang
bersangkutan (petani).
Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua
Bappenas, no. 5335/MK/ 9 1994 tanggal 29 September 1994 berisi tentang
Penyususnan Rencana Tata Ruang Wilayah ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Menginstrukan
kepada Menteri dalam Negeri untuk mencegah perubahan penggunaan sawah
beririgasi teknis untuk penggunaan diluar pertanian. (Muna
Imatul Khumaidah)
(MUNA IMATUL KHUMAIDAH)
(MUNA IMATUL KHUMAIDAH)
Berdasarkan
hasil diatas, Surat
Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 410-1851 pada tanggal 15 Juni 1994
berisikan tentang Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non
Pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang. Ketidakcocokan
penggunaan tanah sawah beririgasi menjadi non pertanian menjadi masalah dalam
perubahan penggunaan tanah sawah beririgasi. Karena dalam penggunaan tanah
sawah beririgasi itu di haruskan mendapati kesepakatan atau mendapatkan ijin
dari pemerintah apabila akan di ubah penggunaan menjadi non pertanian. Dan
apabila penggunaan tanah sawah diubah menjadi tanah non pertanian, sebelumnya
harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Badan Koordinasi Tata Ruang
Nasional, apa penggunaan tanah non pertanian tersebut dapat bermanfaat dan
tidak membuat masalah yang menyebabkan tanah sawah menjadi rusak. Dan dalam
pengurusan penggunaan tanah sawah beririgasi menjadi tanah non pertanian telah
ditugaskan kepada Pemerintah Daerah agar dalam perubahan penggunaan tanah sawah
beririgasi dapat bermanfaat dan memberikan manfaat agar tanah sawah tersebut
bisa menjadi lebih menguntugkan lagi bagi masyarakat indonesia. Dengan
penggunaan lahan yang semakin lama semakin sempit, akan mendorong menjadi
pertanian berlanjut. Dengan memanfaatkan lahan kosong, misalnya di atas gedung
agar pertanian dapat bertahan lebih lama.
(MUNA
IMATUL KHUMAIDAH)
Berdasarkan
hasil diatas, pada Surat BPN Nomor 460-3346 pada tanggal 31 oktober 1994
berisikan tentang perubahan peruntukan tanah sawah beririgasi teknis untuk
penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Penggunaan perubahan
tanah yang berawal dari tanah irigasi untuk dijadikan non pertanian misalnya
perumahan harus dilakukan pencegahan karena irigasi dapat terhambat, menjadikan
bau yang tidak sedap bisa berakibat penduduk yang bermukim tidak jauh dari
lahan pertanian terganggu dan dimungkinkan tanaman yang masih ada sulit
mendapatkan air karena kurangnya air tanah karena saluran irgasi yang
terhambat. Rencana tata ruang yang ada bisa di jalankan dengan kaidah yang ada
supaya tidak ada yang di rugikan bagi manusia, ekosistem tumbuhan hingga hewan.
Ketentuan yang ditegakkan harus dilakukan dengan keberlanjutkan dan pantauan
yang seksama dari Menteri Dalam Negeri supaya teknis yang telah di persiapkan
berjalan dengan yang diharapkan tidak berbelok merugikan makhluk hidup yang
berada di wilayah irigasi. Sehingga pada surat ini menolak adanya perubahan peruntukan tanah sawah menjadi tanah non pertanian
Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 410-1851
tanggal 15 Juni 1994 tentang Pencegahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi
Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang. Menginstrukan
kepada semua Gubernur dan semua Bupati/Walikota untuk menghindar ketidakcocokan
antara Rencana Tata Ruang dan larangan penggunaan tanah sawah beririgasi teknis
untuk non pertanian.
(MUNA
IMATUL KHUMAIDAH)Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua BKTRN kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5334/MK/9/1994 tanggal 29 September 1994 tentang efisiensi pemanfaatan tanah bagi pembangunan perumahan yang secara umum menggariskan bahwa pembangunan kawasan perumahan tidak dilakukan di tanah sawah beririgasi teknis.
surat menteri negara
perencanaan pembangunan nasional/ketua BAPPENAS nomor 5334/MK/9/1994 tanggal 29
September 1994 bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan surat BAPPENAS 7
No. 5417/MK/1994. Karena surat menteri perencanaan pembangunan nasional/ketua BAPPENAS nomor 5334/MK/9/1994 ini tidak mengizinkan pembangunan perumahan dilahan sawah. Jika, diizinkan pembangunan perumahaan ditanah sawah
akan mengakibatkan kemiskinan yang berlanjut diindonesia karena lahan petani
semakin sempit, pendapatan petani juga semakin sedikit karena rata-rata warga
Indonesia berprofesi sebagai petani dan pengangguran diindonesia semakin lama
semakin banyak. Hasil pertanian diindonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan
warga dalam negeri mendorong pemerintah untuk impor hasil pertanian semua dan
mengakibatkan harga pangan melonjak tinggi. Dengan pendapatan petani yang
rendah kemiskinan semakin menghantui mereka karena semua bahan pangan mahal
diakibatkan bahan tersebut impor. Kebijakan pemerintah yang
tidak boleh penggunaan lahan sawah untuk perumahan dll sangat bagus karena
pendapatan petani labil dan lahannnya tidak terlalu sempit meskipun lahan
pertanian sekarang tidak sama dengan dulu. Pada jaman dulu negara kita bisa
ekspor produk pertanian misalnya beras karena lahan diindonesia masih luas dan
penduduk yang mengkonsumsi beras tidak sebesar sekarang. Populasi penduduk diindonesia
semakin lama semakin tinggi dan lahannya berkurang. sehingga melihat lahan
semakin lama semakin sedikit tersebut kebijakan pemerintah tentang pelarangan
pebangunan dilahan sawah sangat bagus untuk menanggulangi lahan petanian yang
semakin sempit diindonesia.
(AULIA RASDIANA PUTRI)
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984 yang menyatakan bahwa penyediaan tanah untuk kegiatan pembangunan sedapat mungkin mencegah terjadinya perubahan tanah pertanian ke nonpertanian, sehingga tidak mengganggu usaha peningkatan produksi pangan yang telah ada selama ini.
Surat Edaran Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984 tidak sesuai dengan BAPPENAS 7 No. 5417/MK/1994 karena surat menteri BAPPENAS 7 No. 5417/MK/1994 mendukung pembangunan perumahan dilahan pertanian sedangkan Surat Edaran Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984 tidak mendukung pembanguana dilahan pertanian tetapi menyedikan tanah lain untuk pembanguna pemasaran. penggunaan tanah lain selain lahan sawah untuk pembangunan perumahan atau non pertanian sangat bagus karena tidak mengurangi luas lahan petani dan juga pendapatan petani. Dengan adanya lahan pengganti untuk pembangunan non pertanian tidak mengurangi produksi yang dihasilkan oleh petani untuk mencukupi kebutuhan konsumsi negara. Lahan tersebut juga sangat membantu negara untuk mengurangi impor terhadap beberapa produk pertanian karena lahan pertanian tidak berkurang. Produksi pangan yang dihasilkan petani tidak akan berkurang dan malah bertambah jika petani menggunakan teknologi yang tepat untuk proses bertaninya. Tanah yang disediakan oleh pemerintah untuk pembangunan non pertanian sangat mendukung semua kalangan dalam perkembangan Indonesia.
(AULIA RASDIANA PUTRI)
Dalam
Surat Menteri Dalam Negeri No.474/4263/S/Sj Tahun 1994, Kepada Gubernur KDH
Tingkat I seluruh Indonesia perihal peninjauan kembali RTRW Provinsi Dati I dan
RTRW Kabupaten/Kotamadya Dati yang berisi: 1) Tidak mengizinkan perubahan
penggunaan lahan pertanian irigasi teknis menjadi penggunaan non pertanian; 2)
Mengamankan jaringan irigasi teknis yang ada dan memanfaatkannya semaksimal
mungkin; 3) Mengevaluasi kembali RTRW Dati II bila didalamnya tercantum rencana
penggunaan lahan sawah beririgasi teknis untuk penggunaan bukan pertanian.
Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN
Nomor 460-3346 tanggal 31 Oktober 1994 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Sawah
Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian. Menginstrusikan kepada
Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi dan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota agar dalam penanganan ijin lokasi, peninjauan Rencana Tata Ruang
Wilayah tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota serta usaha efisiensi
penggunaan tanah berpedoman pada Keputusan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional
yang tertuang.
Menurut
saya penyediahkan bahan pangan adalah aspek penting dalam pembangunan suatu
negara karena berkaitan dengan ketahanan
pangan dari suatu negara itu sendiri. Menyediahkan pangan sangat penting bagi
sebuah negara berkepulauan dan berpenduduk besar seprti di Indonesia. Salah
satu unsur penting dalam menghasilkan pangan ialah ketersediaan lahan
pertanian. Dalam perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi lahan non
pertanian akan mengakibatkan kurangnya lahan pertanian, terutama lahan sawah.
Dalam mengatasih pemasalahan yang dihadapi, maka pemerintah mengerluarkan
kebijakan yang salah satunya berkaitan dengan masalah pengendalian konversi
lahan sawah dengan penggunaan lahan sawah terigigas, salah satu kebijakanya
ialah SE MENDAGRI 474/4263/SJ/1994 yang berisi mempertahankan sawah irigasi
untuk mendukung swada sembada pangan.
(SABINA
IRIANI BARANGGON)
Pada
SE MENDAGRI 474/4263/SJ/1994 dijelaskan bahwa tidak di ijinkan perubahan
penggunaan lahan pertanian menjadi irigasi teknik menjadi penggunaan non
pertanian seperti lahan industri, akan berdampak buruk bagi ekosistem alam di
sekitas daerah pertanian tersebut dan memanfaatkan jaringan irigasi teknik yang
sudah tersedia dan menfaatkan semaksimal mungkin selain itu mengevaluasi kembali rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Dati II bila didalamnya tercantum rencana penggunaan lahan
sawah terigasi teknik untuk penggunaan bukan pertanian. Selain itu mengecilkan
konversi lahan tempat tinggal di pemukiman dan desa khususnya lahan yang
beririgasi teknis. Pembangunan rumah baru, harus diarahkan ke lahan yang sudah
ditentukan lokasinya, tidak mempergunakan lahan pertanian dengan seenaknya
untuk diubah menjadi lokasi perumahan. sawah yang diubah menjadi perumahan
banyak efek negatif yang menjadikan penduduk tidak nyaman, kekurangan pangan
karena irigasi terhambat dan udara semakin panas karena ekosistem tumbuhan yang
berangsur habis karena perumahan. jadi perubahan lahan pertanian harus
ditekankan tidak boleh terjadi untuk mengamankan irigasi untuk kelancaran
swasembada pangan , penanaman tanaman pangan perlu kebutuhan air tercukupi
untuk mengamankan akan irigasi perlu adanya evaluasi RTRW dati II dengan
sespesifik mungkin supaya tidak ada perubahan irigasi sekecil apapun.
(SABINA IRIANI BARANGGON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar