Minggu, 22 Desember 2013

PENDAPAT PRO DAN KONTRA AULIA, SABINA, dan MUjavascript:;NA terhadap SURAT BAPPENAS 7. NO. 5417/MK/1994

Berdasarkan hasil diatas, Surat https://bit.ly/2PIXAI4 Nomor 5335/MK/9/1994 pada tanggal 29 september 1994 berisikan tentang pencegahan perubahan penggunaan sawah beririgasi teknis untuk penggunaan diluar pertanian. Pencegahan perubahan harus dihindari bila tidak membuat perubahan menjadi lebih baik terhadap teknis selain pertanian. Dalam perubahan pengunaan lahan seharusnya mendapati ijin yang sah dari pemerintah agar perubahan penggunaan lahan sawah ke penggunaan lahan non sawah tersebut dapat berjalan dengan baik. Menteri Dalam Negeri memberitahukan agar teknis irigasi di luar pertanian tidak diperkenankan penggunaannya. Selain itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada juga harus mendapatkan perijinan dari pemerintah agar dipersiapkan dengan bersungguh-sungguh menurut kaidah-kaidah yang telah ditentukan, bahwa teknis irigasi yang di sempurnakan dalam luar pertanian sudah terlanjur dipersiapkan. Agar dalam pelaksanaan dalam perencanaan Tata Ruang Wilayah dapat berjalan dengan baik dan tetap pada kesepakatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kesepakatan harus disetujui sehingga pelaksanaan berjalan dengan yang dinginkan sesuai kaidah-kaidah tanpa adanya kontra pemerintah dengan yang bersangkutan (petani).

    Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, no. 5335/MK/ 9 1994 tanggal 29 September 1994 berisi tentang Penyususnan Rencana Tata Ruang Wilayah ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Menginstrukan kepada Menteri dalam Negeri untuk mencegah perubahan penggunaan sawah beririgasi teknis untuk penggunaan diluar pertanian.                                                                           (Muna Imatul Khumaidah)
                                                                     (MUNA IMATUL KHUMAIDAH)
Berdasarkan hasil diatasSurat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 410-1851 pada tanggal 15 Juni 1994 berisikan tentang Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang. Ketidakcocokan penggunaan tanah sawah beririgasi menjadi non pertanian menjadi masalah dalam perubahan penggunaan tanah sawah beririgasi. Karena dalam penggunaan tanah sawah beririgasi itu di haruskan mendapati kesepakatan atau mendapatkan ijin dari pemerintah apabila akan di ubah penggunaan menjadi non pertanian. Dan apabila penggunaan tanah sawah diubah menjadi tanah non pertanian, sebelumnya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, apa penggunaan tanah non pertanian tersebut dapat bermanfaat dan tidak membuat masalah yang menyebabkan tanah sawah menjadi rusak. Dan dalam pengurusan penggunaan tanah sawah beririgasi menjadi tanah non pertanian telah ditugaskan kepada Pemerintah Daerah agar dalam perubahan penggunaan tanah sawah beririgasi dapat bermanfaat dan memberikan manfaat agar tanah sawah tersebut bisa menjadi lebih menguntugkan lagi bagi masyarakat indonesia. Dengan penggunaan lahan yang semakin lama semakin sempit, akan mendorong menjadi pertanian berlanjut. Dengan memanfaatkan lahan kosong, misalnya di atas gedung agar pertanian dapat bertahan lebih lama.
                                                                                    (MUNA IMATUL KHUMAIDAH)
Berdasarkan hasil diatas, pada Surat BPN Nomor 460-3346 pada tanggal 31 oktober 1994 berisikan tentang perubahan peruntukan tanah sawah beririgasi teknis untuk penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Penggunaan perubahan tanah yang berawal dari tanah irigasi untuk dijadikan non pertanian misalnya perumahan harus dilakukan pencegahan karena irigasi dapat terhambat, menjadikan bau yang tidak sedap bisa berakibat penduduk yang bermukim tidak jauh dari lahan pertanian terganggu dan dimungkinkan tanaman yang masih ada sulit mendapatkan air karena kurangnya air tanah karena saluran irgasi yang terhambat. Rencana tata ruang yang ada bisa di jalankan dengan kaidah yang ada supaya tidak ada yang di rugikan bagi manusia, ekosistem tumbuhan hingga hewan. Ketentuan yang ditegakkan harus dilakukan dengan keberlanjutkan dan pantauan yang seksama dari Menteri Dalam Negeri supaya teknis yang telah di persiapkan berjalan dengan yang diharapkan tidak berbelok merugikan makhluk hidup yang berada di wilayah irigasi. Sehingga pada surat ini menolak adanya perubahan peruntukan tanah sawah menjadi tanah non pertanian

Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 410-1851 tanggal 15 Juni 1994 tentang Pencegahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang. Menginstrukan kepada semua Gubernur dan semua Bupati/Walikota untuk menghindar ketidakcocokan antara Rencana Tata Ruang dan larangan penggunaan tanah sawah beririgasi teknis untuk non pertanian.
                                                                      (MUNA IMATUL KHUMAIDAH)

Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua BKTRN kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5334/MK/9/1994 tanggal 29 September 1994 tentang efisiensi pemanfaatan tanah bagi pembangunan perumahan yang secara umum menggariskan bahwa pembangunan kawasan perumahan tidak dilakukan di tanah sawah beririgasi teknis.

     surat menteri negara perencanaan pembangunan nasional/ketua BAPPENAS nomor 5334/MK/9/1994 tanggal 29 September 1994 bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan surat BAPPENAS 7 No. 5417/MK/1994. Karena surat menteri perencanaan pembangunan nasional/ketua BAPPENAS nomor 5334/MK/9/1994 ini tidak mengizinkan pembangunan perumahan dilahan sawah. Jika, diizinkan pembangunan perumahaan ditanah sawah akan mengakibatkan kemiskinan yang berlanjut diindonesia karena lahan petani semakin sempit, pendapatan petani juga semakin sedikit karena rata-rata warga Indonesia berprofesi sebagai petani dan pengangguran diindonesia semakin lama semakin banyak. Hasil pertanian diindonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan warga dalam negeri mendorong pemerintah untuk impor hasil pertanian semua dan mengakibatkan harga pangan melonjak tinggi. Dengan pendapatan petani yang rendah kemiskinan semakin menghantui mereka karena semua bahan pangan mahal diakibatkan bahan tersebut impor. Kebijakan pemerintah yang tidak boleh penggunaan lahan sawah untuk perumahan dll sangat bagus karena pendapatan petani labil dan lahannnya tidak terlalu sempit meskipun lahan pertanian sekarang tidak sama dengan dulu. Pada jaman dulu negara kita bisa ekspor produk pertanian misalnya beras karena lahan diindonesia masih luas dan penduduk yang mengkonsumsi beras tidak sebesar sekarang. Populasi penduduk diindonesia semakin lama semakin tinggi dan lahannya berkurang. sehingga melihat lahan semakin lama semakin sedikit tersebut kebijakan pemerintah tentang pelarangan pebangunan dilahan sawah sangat bagus untuk menanggulangi lahan petanian yang semakin sempit diindonesia.

(AULIA RASDIANA PUTRI)


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984 yang menyatakan bahwa penyediaan tanah untuk kegiatan pembangunan sedapat mungkin mencegah terjadinya perubahan tanah pertanian ke nonpertanian, sehingga tidak mengganggu usaha peningkatan produksi pangan yang telah ada selama ini.

Surat Edaran  Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984  tidak sesuai dengan BAPPENAS 7 No. 5417/MK/1994 karena surat menteri BAPPENAS 7 No. 5417/MK/1994 mendukung pembangunan perumahan dilahan pertanian sedangkan Surat Edaran  Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984 tidak mendukung pembanguana dilahan pertanian tetapi menyedikan tanah lain untuk pembanguna pemasaran. penggunaan tanah lain selain lahan sawah  untuk pembangunan perumahan atau non pertanian sangat bagus karena tidak mengurangi luas lahan  petani dan juga pendapatan petani. Dengan adanya lahan pengganti untuk pembangunan non pertanian tidak mengurangi produksi yang dihasilkan oleh petani untuk mencukupi kebutuhan konsumsi negara. Lahan tersebut juga sangat membantu negara untuk mengurangi impor terhadap beberapa produk pertanian karena lahan pertanian tidak berkurang. Produksi pangan yang dihasilkan petani tidak akan berkurang dan malah bertambah jika petani menggunakan teknologi yang tepat untuk proses bertaninya. Tanah yang disediakan oleh pemerintah untuk pembangunan non pertanian sangat mendukung semua kalangan dalam perkembangan Indonesia.

(AULIA RASDIANA PUTRI)

Dalam Surat Menteri Dalam Negeri No.474/4263/S/Sj Tahun 1994, Kepada Gubernur KDH Tingkat I seluruh Indonesia perihal peninjauan kembali RTRW Provinsi Dati I dan RTRW Kabupaten/Kotamadya Dati yang berisi: 1) Tidak mengizinkan perubahan penggunaan lahan pertanian irigasi teknis menjadi penggunaan non pertanian; 2) Mengamankan jaringan irigasi teknis yang ada dan memanfaatkannya semaksimal mungkin; 3) Mengevaluasi kembali RTRW Dati II bila didalamnya tercantum rencana penggunaan lahan sawah beririgasi teknis untuk penggunaan bukan pertanian.

Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 460-3346 tanggal 31 Oktober 1994 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian. Menginstrusikan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota agar dalam penanganan ijin lokasi, peninjauan Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota serta usaha efisiensi penggunaan tanah berpedoman pada Keputusan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang tertuang.

Menurut saya penyediahkan bahan pangan adalah aspek penting dalam pembangunan suatu negara karena berkaitan dengan  ketahanan pangan dari suatu negara itu sendiri. Menyediahkan pangan sangat penting bagi sebuah negara berkepulauan dan berpenduduk besar seprti di Indonesia. Salah satu unsur penting dalam menghasilkan pangan ialah ketersediaan lahan pertanian. Dalam perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian akan mengakibatkan kurangnya lahan pertanian, terutama lahan sawah. Dalam mengatasih pemasalahan yang dihadapi, maka pemerintah mengerluarkan kebijakan yang salah satunya berkaitan dengan masalah pengendalian konversi lahan sawah dengan penggunaan lahan sawah terigigas, salah satu kebijakanya ialah SE MENDAGRI 474/4263/SJ/1994 yang berisi mempertahankan sawah irigasi untuk mendukung swada sembada pangan.
                                                            (SABINA IRIANI BARANGGON)
Pada SE MENDAGRI 474/4263/SJ/1994 dijelaskan bahwa tidak di ijinkan perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi irigasi teknik menjadi penggunaan non pertanian seperti lahan industri, akan berdampak buruk bagi ekosistem alam di sekitas daerah pertanian tersebut dan memanfaatkan jaringan irigasi teknik yang sudah tersedia dan menfaatkan semaksimal mungkin  selain itu mengevaluasi kembali rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dati II bila didalamnya tercantum rencana penggunaan lahan sawah terigasi teknik untuk penggunaan bukan pertanian. Selain itu mengecilkan konversi lahan tempat tinggal di pemukiman dan desa khususnya lahan yang beririgasi teknis. Pembangunan rumah baru, harus diarahkan ke lahan yang sudah ditentukan lokasinya, tidak mempergunakan lahan pertanian dengan seenaknya untuk diubah menjadi lokasi perumahan. sawah yang diubah menjadi perumahan banyak efek negatif yang menjadikan penduduk tidak nyaman, kekurangan pangan karena irigasi terhambat dan udara semakin panas karena ekosistem tumbuhan yang berangsur habis karena perumahan. jadi perubahan lahan pertanian harus ditekankan tidak boleh terjadi untuk mengamankan irigasi untuk kelancaran swasembada pangan , penanaman tanaman pangan perlu kebutuhan air tercukupi untuk mengamankan akan irigasi perlu adanya evaluasi RTRW dati II dengan sespesifik mungkin supaya tidak ada perubahan irigasi sekecil apapun.

(SABINA IRIANI BARANGGON)

TABEL PRO DAN KONTRA SURAT BAPPENAS 7. NO. 5417/MK/1994

SURAT BAPPENAS 7. NO. 5417/MK/1994

Nama Kebijakan UU
Mendukung
Menghambat
Rancangan/ Rencana
Realisasi/ Studi Kasus
Analisis/ Telaah Kritis
Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Kabupaten Kota.
Surat BAPPENAS Nomor 5335/MK/9/1994
29 september 1994

Perubahan penggunaan Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat Kabupaten Kota.
Dalam menegakkan ketentuan, maka Rencana Tata Ruang Wilayah yang  didalamnya tercantum rencana penggunaan tanah sawah irigasi teknis untuk penggunaan bukan pertanian perlu disempurnakan
Dalam perubahan pengunaan lahan seharusnya mendapati ijin yang sah dari pemerintah
Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian
Surat Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 410-1851 tanggal 15 Juni 1994

Merubah Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Non Pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang
Perubahan penggunaan tanah sawah yang beririgasi untuk penggunaan non pertanian Melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang
Ketidakcocokan penggunaan tanah sawah beririgasi menjadi non pertanian menjadi masalah dalam perubahan penggunaan tanah sawah beririgasi.
Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian
Surat BPN Nomor 460-3346 tangga 31 oktober 1994

Merubah peruntukan tanah sawah beririgasi teknis untuk penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Perubahan tanah sawah beririgasi untuk penggunaan non pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Rencana tata ruang yang ada bisa di jalankan dengan kaidah yang ada supaya tidak ada yang di rugikan bagi manusia, ekosistem tumbuhan hingga hewan.
Tentang efisiensi pemanfaatan tanah bagi pembangunan perumahan yang secara umum menggariskan bahwa pembangunan kawasan perumahan tidak dilakukan di tanah sawah beririgasi teknis


Surat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENA Nomor 5334/MK/9/1994 tanggal 29 September 1994
Pembangunan non pertanian yang tidak dilakukan di lahan sawah pertanian
ASPEK PERTANAHAN DALAM
PENGENDALI
A
N ALIH FUNGSI
LAHAN PERTANIAN (SAWAH)

·        Pendapatan stabil
·        Produksi tetap
·        Lahan tetap
·        Mengurangi impor
penyediaan tanah untuk kegiatan pembangunan non pertanian yang tidak dilakukan dilahan sawah.


Surat Edaran  Nomor 590/11108/SJ tanggal 24 Oktober 1984
Menyediakan tanah untuk pembangunan non pertanian
KONVERSI LAHAN PERTANIAN: ASPEK HUKUM DAN
IMPLEMENTASINYA

·      Penyediaan tanah untuk pembangunan non pertanian
Mempertahankan Sawah irigasi Tekhnis Untuk mendukung Swasembada
Pangan.




Surat Edaran Menteri dalam Negeri no. 474/4263/SJ/1994
Memanfaatkan jaringan irigasi teknik yang sudah tersedia dan menfaatkan semaksimal mungkin  selain itu mengevaluasi kembali rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dati II bila didalamnya tercantum rencana penggunaan lahan sawah terigasi teknik untuk penggunaan bukan pertanian.
DAMPAK SOSIO-EKONOMIS DAN SOSIO-EKOLOGIS
KONVERSI LAHAN PERTANIAN

·      Pengendalian konversi lahan sawah dengan penggunaan lahan sawah terigigas